ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT Semasa Rachmat Yasin Menjabat

Selasa, 3 November 2020 01:05 WIB

Share
Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT Semasa Rachmat Yasin Menjabat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang saksi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan uang Pemkab Bogor, yang melibatkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, periode 2008-2014, Senin (2/11/2020).

“Saksi Dedy Suwandi (PPAT) didalami keterangannya terkait dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY yang diberikan oleh dari pihak tertentu,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin (2/11/2020).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Jadi Tersangka

Sebelumnya KPK periksa Ketiga saksi berasla dari Pegawai Negeri Sipil tersebut yakni Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Periode 2014), Yuni, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Bogor, Diyanto, dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sony Abdul Sukur.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Ya ketiga saksi jadwal pemanggilan,” kata Ali dalam keterangannya Rabu (21/10/2020). Seperti diketahui Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca juga: KPK Jebloskan ke Bui eks Bupati Bogor Dalam Kasus Korupsi

Kemudian, tersangka menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Rachmat sebelumnya divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT