Jerinx SID Meluapkan Rasa Kesal Dituntut JPU Tiga Tahun Penjara

Selasa 03 Nov 2020, 19:34 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (ft: @jrx_id_nora)

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (ft: @jrx_id_nora)

JAKARTA  – Dituntut 3 tahun penjara, I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus 'IDI Kacung WHO' dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendapat tuntutan berat pria bertato itu geram.

Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

Baca juga: Jerinx SID Klarifikasi Soal Video Mesra di Mobil Tahanan

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?,"tutur Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan. 

Baca juga: Hapus Video Mesra Dengan Jerinx SID, Sang Istri Nora Minta Maaf

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang,"tegas Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,"ungkap JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya.

Berita Terkait
News Update