JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) periode 2020-2023.
Pemilihan tersebut berlangsung secara musyawarah mufakat dalam rapat yang dibuka Ketua Senat Akademik (SA) UNS Prof. Adi Sulistiyono, di Rektorat UNS, Surakata, Jawa Tengah, Senin (2/11/2020). Rapat tersebut dipimpin Prof. Dr. Weidy Murtini dan Muhammad Zainal Arifin.
Selain Ketua MWA UNS, rapat juga memilih wakil ketua dan sekretaris. Masing-masing terpilih yakni Prof. Dr. Tri Atmojo Kusmayadi dan Prof. Hasan Fauzi.
Baca juga: Panglima TNI Terima Kejutan dari Kapolri di HUT Ke-75 TNI
Marsekal Hadi Tjahjanto adalah salah satu dari empat orang wakil dari masyarakat dalam Majelis Wali Amanat yang berjumlah 17 orang. Secara keseluruhan MWA UNS tersebut terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Rektor UNS Prof. DR. Jamal Wiwoho, Ketua SA Prof. Adi Sulistiyono, Wakil dari masyarakat sebanyak empat orang yakni Marsekal Hadi Tjahjanto, Gunawan Sulistyo, Suprayitno, Charmaida Tjokrosuwarno, dan tujuh perwakilan senat akademik.
Ketujuh perwakilan senat akademik tersebut adalah Prof. Hasan Fauzi, Prof. Dr. Istadiyanta, Prof. Dr. Tri Atmojo Kusmayadi, Prof. Dr. Mahendra Wijaya, Prof. Dr. Weidy Murtini, Prof. Yusep Muslih Purwana, Dr. Ir. Eni Lestari dan Ir. Budi Harto. Perwakilan dari IKA UNS yaitu Mohammad Sholihin mewakili tenaga kependidikan UNS serta Muhammad Zainal Arifin Presiden BEM UNS wakil dari mahasiswa.
Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan Ketua MWA UNS pertama sejak UNS ditetapkan pemerintah sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS). Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS) pada 6 Oktober 2020. Saat ini, 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH UNS siap diajukan kepada Mendikbud untuk ditetapkan.
Baca juga: Dua Pesan Panglima TNI saat Memimpin Sidang Pantukhir Akademi TNI 2020
Sejak keluarnya PP tersebut, UNS berusaha untuk menyesuaikan susunan organisasinya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 PP tersebut dinyatakan. Salah satunya adalah organisasi UNS terdiri atas MWA (Majelis Wali Amanat), SA (Senat Akademik), Pemimpin (Rektor), dan Dewan Profesor.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa MWA memiliki beberapa tugas dan kewenangan strategis. Di antaranya, untuk menyetujui usul perubahan statuta UNS dan juga menetapkan kebijakan umum UNS.
Selain itu juga mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan. MWA juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan non akademik UNS. (ril/ys)