ADVERTISEMENT

Untuk Akselerasi Pembangunan SDM, BLK Dikelola Langsung Kemnaker

Senin, 2 November 2020 16:07 WIB

Share
Untuk Akselerasi Pembangunan SDM, BLK Dikelola Langsung Kemnaker

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana membangun BLK yang dikelola langsung oleh Kemnaker di setiap provinsi. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan SDM (sumber daya manusia).

Hal itu disampaikan Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan, Senin  (2/11/2020). Ia menyatakan bahwa Kemnaker akan menerapkan kebijakan transformasi BLK pada tahun 2021.

"Transformasi BLK adalah strategi perubahan BLK secara terstruktur dan masif dari segi kelembagaan, sarana dan fasilitas, substansi pelatihan, dan persepsi, sehingga memberikan dampak yang signifikan bagi ketenagakerjaan nasional,” kata Dirjen Binalattas, Budi Hartawan, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin  (2/11/2020)

Budi Hartawan menjelaskan, sebelumnya Kemnaker telah menerapkan program 3R (reorientasi, revitalisasi, dan rebranding) BLK. Program ini berlangsung sejak tahun 2016 s.d. 2020.

Program 3R bertujuan untuk memperkuat akses dan mutu pelatihan vokasi, sehingga dapat menciptakan SDM kompeten sesuai kebutuhan industri dalam jumlah yang memadai.

Program 3R diterapkan di 5 BLK Besar yaitu BBPLK Bekasi, BBPLK Serang, BBPLK Bandung, BBPLK Semarang, dan BBPLK Medan. Program ini dinilai telah berjalan dengan baik dan berhasil.

Untuk itu, program transformasi BLK bertujuan untuk melanjutkan program 3R. "Ini merupakan kelanjutan dari konsep 3R, yang telah kita lakukan di 5 BBPLK dari tahun 2016 sampai tahun 2020," ujar Budi Hartawan.

Ia menjelaskan, nantinya transformasi BLK akan menerapkan 4R yaitu reformasi kelembagaan, rebranding persepsi, redesain substansi pelatihan, serta revitalisasi sarana dan prasarana.

"Dalam reformasi kelembagaan ini idealnya setiap provinsi ada UPTP (Unit Pelaksana Teknis Pusat), minimal 1 UPTP," jelasnya.

Tak hanya itu, reformasi kelembagaan juga mencakup penyiapan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, baik lembaga pelatihan milik pemerintah dan swasta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT