Sebanyak 232 Pelaku Pariwisata dan Ekraf Akan Terima BIP 2020

Senin 02 Nov 2020, 22:06 WIB
Pengumuman pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, penerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Pengumuman pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, penerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengumumkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, yang akan menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020.

Menteri Pariwisata Wishnutama Kusubandio, mengatakan dalma pernyataan tertulisnya, Seni! (02/11/2020), setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana.

Pada tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp25.980.947.161 kepada 232 pelaku usaha. 

Program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, terdiri dari 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, dan yaayasan atau perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta. Kategori ini terbagi pada 59 sektor kuliner, 35 fesyen, 34 kriya, 34 aplikasi, 33 pariwisata, 26 film, dan 11 game. 

“Demografi penerima BIP tahun ini lebih luas dan merata dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penerima berasal dari 21 provinsi dimana lima provinsi terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta,” ujar Direktur Akses Pembiayaan Kemenpar Hanifah Makarim. 

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Fadjar Hutomo menjelaskan BIP bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan investasi, kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif

Selanjutnya, 232 usaha ini akan mengikuti tahapan pembekalan komitmen perjanjian kerja sama dengan Kemenparekraf. Tahapan pembekalan dan penandatangan telah dilakukan pada hari ini dan juga digelar esok hari (03/11/2020) di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta. 

“Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP. Berasal dari APBN, pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha,” kata Fadjar Hutomo.  (Mita/win)

Berita Terkait
News Update