JAKARTA - Operasi Yustisi digelar tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP sejak 14 September hingga 1 November 2020 menjaring sebanyak 232.344 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, semua yang terjaring diberikan penindakan sesuai kesalahan dan pelanggarannya.
Dari 232.344 pelanggar protokol kesehatan, sebanyak 2.656 orang diberikan sanksi administrasi berupa denda dan sebanyak 64.467 orang sanksi sosial. Sedangkan sanksi teguran tertulis 61.090 pelanggar dan 104.786 orang diberi teguran lisan.
"Dari 2.656 orang yang dikenai sanksi denda, total dana terkumpul sekitar Rp786.675.000. Kemudian sebanyak 599 restoran, kafe dan tempat makan ditutup sementara karena melanggar disiplin protokol kesehatan," pungkas Yusri, Senin (2/10/2020).
Baca juga: 3 Pekan PSBB Transisi, DKI Kantongi Rp132,9 juta dari Pelanggar Prokes
Sedangkan, 172 perkantoran di Jadetabek terpaksa disegel atau ditutup sementara, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. "Operasi yustisi ini terus dilakukan tim gabungan untuk mendisipinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan," katanya. (ilham/ys)