ADVERTISEMENT

Polda Banten Bongkar Praktek Aborsi Ilegal di Klinik di Pandeglang

Senin, 2 November 2020 17:00 WIB

Share
Polda Banten Bongkar Praktek Aborsi Ilegal di Klinik di Pandeglang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Praktek aborsi ilegal di sebuah klinik di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, berhasil dibongkar personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan bidan NN (53), sekaligus pemilik klinik serta E, asisten bidan, sebagai tersangka.

Terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik tersebut yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang.

RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung diduga baru saja menggugurkan kandungan di klinik tersebut.

Kepada petugas yang menginterogasi, keduanya mengakui telah melakukan aborsi bayi dalam kandungan.

"Mereka mengakui bahwa baru saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Kepada pasiennya, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.

"Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian," ujarnya.

RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya. "Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka," kata dia.

Selain itu petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. "Pelaku yang menggugurkan."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT