ADVERTISEMENT

PKS Desak Freeport Segera Tuntaskan Kewajiban Bangun Smelter

Senin, 2 November 2020 12:18 WIB

Share
PKS Desak Freeport Segera Tuntaskan Kewajiban Bangun Smelter

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sikap PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang terkesan mengabaikan kewajiban pembangunan smelter sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin operasional dan izin ekspor konsentrat tembaga mendapat sorotan dari DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, kewajiban membangun smelter bagi perusahaan tambang adalah amanat UU yang harus dipatuhi bersama. Jadi sangat tidak pantas jika pihak PTFI mencoba menawar ketentuan UU yang sudah disahkan dan diberlakukan. 

"Tekait kewajiban pembangunan smelter yang diatur dalam UU No. 3/2020 tentang Minerba bagi perusahaan tambang tembaga, sepantasnya tidak ditawar-tawar lagi. Proses pembentukan dan pengesahan UU tersebut sudah lewat. Kini saatnya kita melaksanakan UU tersebut secara konsekuen dan bertanggung-jawab," tegas Mulyanto, Senin (2/11/2020). 

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Harus Tegas Hadapi Freeport Soal Smelter

Menurut Mulyanto, Pemerintah harus tegas mengingatkan PTFI tentang kewajiban pembangunan smelter tersebut. Pembangunan smelter ini merupakan kewajiban yang tertera pada UU, obligasi bagi setiap elemen masyarakat kepada Negara, bukan tawar menawar bisnis yang bersifat horizontal. 

"Ini adalah soal hubungan vertikal-struktural antara unsur-unsur masyarakat dengan Negara, sebagai wujud pelaksanaan konstitusi kita. Karenanya harus dimengerti, bahwa itu tidak bersifat tawar-menawar, namun mengikat (binding) dan memaksa (compulsary)," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

"Kita kan Negara hukum. Semestinya PTFI menghormati UU yang berlaku di negeri ini. Jangan menganggap semua hal sebagai urusan dagang yang bisa dinegosiasikan. Ini adalah fakta, rule of the game, bila ingin hidup di Indonesia," katanya.

"Apalagi sejak akhir tahun 2018, mayoritas saham PTFI sebanyak 51% adalah milik Pemerintah Indonesia. Jadi secara teoritis ini adalah BUMN kita. Karenanya menjadi tidak masuk akal kalau BUMN ingin menabrak UU. Ini preseden buruk, bagi tata kelola pengusahaan sumber daya alam di Indonesia," sambungnya.

Baca juga: PKS: Demi Freeport, Pemerintah Jangan Langgar Undang-undang

Menurutnya, sudah kelewatan sehingga ia protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”. Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT