JAKARTA – Jemaah Indonesia pulang umrah akan dikarantina, kata Menteri Agama Fachrul Razi, yang mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan ibadah umrah di tengah masa pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut dikeluarkan terkait sudah dimulainya pelaksanaan ibadah umrah per 1 November 2020 oleh Pemerintah Arab Saudi.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
Baca juga: Sebanyak 253 Jemaah Umrah Indonesia Berangkat ke Tanah Suci
"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Oman menegaskan semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.
Baca juga: Alhamdulillah! Umrah Dibuka, 253 Jemaah Berangkat via Bandara Soetta
Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.
"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.