ADVERTISEMENT

Papua Bagian Sah NKRI, OPM Gerakan Separatis

Senin, 2 November 2020 04:00 WIB

Share
Papua Bagian Sah NKRI, OPM Gerakan Separatis

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PAPUA - Papua adalah bagian dari Indonesia dan jika ada persoalan seperti saat ini, harus dicari jalan keluar demi persatuan. Sementara, OPM merupakan gerakan separatis yang mengedepankan kekerasan dan berupaya agar Papua bisa merdeka dari Indonesia serta tidak mempunyai masa depan dan hanya akan menambah pembunuhan serta kematian yang merugikan Papua.

Papua tidak sama dengan Timor Timur (kini bernama Timor Leste) yang merdeka pada 2002. Papua bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tetap akan jadi bagian sah dari Indonesia. Jangan kira Papua sama dengan Timor Timur.

Demikian beberapa pernyataan Rohaniawan Franz Magnis Suseno yang semula merupakan warga negara Jerman dan sudah berstatus sebagai WNI sejak tahun 1977 pada acara konferensi pers tentang Papua dari Gerakan Suluh Kebangsaan di Jakarta beberapa waktu silam.

Baca juga: Jokowi Resmikan TVRI Ke-30 Stasiun Papua Barat

Hal senada disampaikan oleh tokoh muda Papua, Ondo Yanto Eluay yang merupakan putra mendiang Dortheys Hiyo Eluay Tokoh Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) Papua tahun 1969, beberapa waktu lalu di Papua.

Tokoh muda Papua, Ondo Yanto Eluay. (ist)

Yanto menceritakan bahwa hasil Pepera telah diserahkan kepada Sekjen PBB kemudian disahkan dalam Sidang Umum PBB. Tidak hanya itu, Belanda yang waktu itu masih menjadi negara kolonial juga menerima hasil Pepera, sehingga pada saat itu Belanda mengakui bahwa Papua sah menjadi bagian dari NKRI.

Pelaksanaan Pepera waktu itu dilaksanakan di delapan Kabupaten yakni Jayawijaya, Merauke, Paniai, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak serta Jayapura yang dihadiri oleh 1.026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili jumlah penduduk Papua yang saat itu berjumlah 809.327 jiwa.

Baca juga: Egianus Kogoya Ternyata Sempalan dari Kelly Kwalik, Komandan OPM

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT