ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Sebagai Tersangka

Senin, 2 November 2020 23:35 WIB

Share
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Sebagai Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), menjalani pemeriksan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/11/2020).

 Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikiri menuturkan, pihaknya memeriksa ISE sebagai tersangka. "Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan E-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011," kata Ali dalam keterangannya.

Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaa. sebelumnya, pada 19 Oktober 2020. Saat itu, Isnu dicecar penyidik KPK terkait peran aktifnya dalam kasus terkait.

Diketahui, Isnu dan tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) pada 13 Agustus 2019 ditetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Empat orang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adj/wini)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT