Ini Peraturan Menteri Agama Tentang Penyelenggaraan Umrah Ditengah Pandemi

Senin 02 Nov 2020, 15:53 WIB
ilustrasi kegiatan ibadah umrah di Masjidil Haram. (ist)

ilustrasi kegiatan ibadah umrah di Masjidil Haram. (ist)

JAKARTA - Inilah aturan Menteri Agama Fachrul Razi tentang  pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi.

Persyaratan Jemaah

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;

d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Karantina Untuk Jemaah Pulang Umrah

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

Berita Terkait
News Update