ADVERTISEMENT

Gunakan Pesawat Jet Pribadi, Arbab Pabroeka: Jokowi Perlu Panggil Suharso Monoarfa

Minggu, 1 November 2020 17:33 WIB

Share
Gunakan Pesawat Jet Pribadi, Arbab Pabroeka: Jokowi Perlu Panggil Suharso Monoarfa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Dr HC Suharso Monoarfa.

Pasalnya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah dengan menaiki jet pribadi menjelang Muktamar partai berlambang Kabah tersebut. 

Demikian disampaikan ole Arbab Pabroeka dalam menanggapi fenomena yang dilakukan oleh pejabat negara. Selain itu Jokowi harus melakukan evaluasi kinerja anak buahnya di Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Baca juga: Naik Helikopter Rp7 Juta per Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mendalami apa yang dilakukan Suharso Monoarfa terkait dengan penggunaan jet pribadi yang dia lakukan dalam kunjungan ke Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. 

"Saya dengar, jet pribadi tersebut merupakan pinjaman teman dia untuk memperlancar tugas ke Sumatera Utara dan Provinsi Aceh seperti yang disorot elite partai dan diberitakan banyak media. Kalau benar itu terjadi, ini merupakan gratifikasi. Artinya, Suharso Monoarfa telah menerima gratifikasi. Sebagai pejabat negara, itu 'haram' dilakukan," kata praktisi hukum yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI 2004-2009, Arbab Pabroeka, Minggu (1/11/2020) siang. 

Baca juga: 1 Juli, Penerbangan Pesawat Jet dari Bandung ke Luar Jawa Pindah ke Kertajati

Arbab mengatakan, Suharso Monoarfa harus paham bahwa sebagai pejabat negara dirinya tidak boleh menerima pemberian dari siapapun, termasuk dari teman. Apalagi yang dipinjamkan itu pesawat, barang yang tidak semua orang memilikinya. 

"Jadi, itu adalah bagian dari gratifikasi sehingga Presiden Jokowi perlu memanggil dan mengevaluasi Suharso Monoarfa karena telah melakukan tindakan yang dilarang dan sumpah jabatan ketika dia diangkat menjadi Menteri PPN/Kepala Bappenas," kata Arbab.

Dijelaskan, walau alasannya dipinjamkan teman, Suharso Monoarfa itu adalah pejabat negara. Apalagi di PPN/Bappenas banyak proyek.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT