ADVERTISEMENT

Kemenag Berikan Hak Sanggah ke Peserta Gagal Seleksi CPNS

Sabtu, 31 Oktober 2020 11:29 WIB

Share
Kemenag Berikan Hak Sanggah ke Peserta Gagal Seleksi CPNS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Agama  mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020.

Namun demikian, peserta diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi ini.

Sekjen Kemenag, Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS Kembali Dilanjutkan, Total 153 Instansi Gelar Tes SKB Hari Ini

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” jelas Nizar.

Baca juga: Tempuh 4 Jam Perjalanan, Retno Tertantang Ikut Seleksi CPNS

“Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui lama https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020,” sambungnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT