ADVERTISEMENT

PKS Tagih Konsistensi Satgas HPM Bentukan Menko Luhut

Jumat, 30 Oktober 2020 10:52 WIB

Share
PKS Tagih Konsistensi Satgas HPM Bentukan Menko Luhut

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Satgas Pelaksana Harga Patokan Mineral (HPM) bentukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Panjaitan, konsisten menegakkan aturan Permen ESDM No.11 Tahun 2020.

Mulyanto meminta Satgas berani menindak tegas pengusaha Smelter asing yang tidak menggunakan HPM ketika bertransaksi dengan penambang lokal. Hal ini penting dilakukan agar program hilirisasi nikel dapat tercapai.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri ESDM, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri No.7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Tujuan aturan ini dibuat agar antara pihak pembeli dan penambang memiliki patokan harga yang disepakati. Dengan demikian ketimpangan harga dapat dihindari. 

Baca juga: Dinilai Belum Optimal, Pemerintah Segera Evaluasi Satgas HPM

Mulyanto minta pemerintah konsisten menegakkan isi aturan itu. Jangan sampai aturan hanya bagus dibaca tapi tidak dapat dilaksanakan. Mulyanto mengaku, hingga saat ini masih menerima laporan adanya pengusaha Smelter yang tidak menggunakan HPM sebagai acuan. Akibatnya pengusaha lokal merasa dirugikan. 

"Ini adalah ketidakadilan yang kasat mata. Pemerintah harus bertindak tegas. Satgas yang dibentuk Menko Luhut Binsar Panjaitan, nyatanya juga belum memperlihatkan hasil yang nyata. Jangan sampai terkesan pemerintah membela pengusaha Smelter yang terutama berasal dari Cina serta mengabaikan nasib penambang lokal. Kalau mereka mogok menambang, maka suplai akan macet. Akhirnya yang akan rugi adalah kita semua," ujar Mulyanto, Jumat (30/10/2020).

PKS, kata Mulyanto, mendorong pemerintah agar menindak tegas para pengusaha Smelter yang tidak mematuhi peraturan menteri ESDM tentang HPM. Pengabaian tersebut jelas merugikan para penambang nikel lokal karena terpaksa menerima harga jauh di bawah HPM. 

"Belum lagi kondisi unfair dalam pengukuran kadar nikel, yang memunculkan perselisihan (dispute) antara pengusaha Smelter dan penambang, yang berujung pada finalti yang merugikan penambang lokal tersebut," imbuh Mulyanto.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Harus Tegas Hadapi Freeport Soal Smelter

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan pengusaha Smelter asing agar mengikuti aturan yang berlaku. Selama ini Pemerintah dinilai sudah sangat baik menyediakan berbagai fasilitas kemudahan usaha. Dengan demikian sudah selayaknya pengusaha asing mematuhi peraturan yang dibuat Pemerintah, termasuk tentang HPM. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT