Mau Nikmati Sabu, Pengedar Narkoba di Serang Dicokok Polisi

Jumat 30 Okt 2020, 12:35 WIB
Tersangka SR saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap personil satresnarkoba. (haryono)

Tersangka SR saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap personil satresnarkoba. (haryono)

SERANG – Nasib apes dialami SR (35), pengedar sabu warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Pria pengangguran yang sudah 1 tahun jadi pengedar sabu ini digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya saat akan menikmati sabu dagangannya, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan saat akan menggunakan sabu di rumahnya. Dari tersangka ini, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada poskota.id, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Kemas Sabu dalam Bungkusan Permen, Pengedar Ditangkap

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR pengedar narkoba.

Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal.

Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Dua Pengedar Ditangkap, Ganja 160 Kg Dibungkus Buku LKS Disita

"Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang akan menggunakan sabu. Barang bukti 4 paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.

Kapolres memgimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba dan jangan sekali-kali menggunakan karena akan merusak masa depan.

“Kami pun akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna mewujudkan wilayah Kabupaten Serang yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tambah Kapolres. 

Berita Terkait
News Update