Kemensos akan Tindak Vendor yang Siapkan Bansos Tidak Sesuai Ketentuan Layak

Jumat 30 Okt 2020, 08:57 WIB
Sekejen Kemensos Hartono Laras.(ist)

Sekejen Kemensos Hartono Laras.(ist)

“Kami juga tidak segan bekerja sama dengan Polri untuk menindak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Beberapa bulan lalu, kami kepolisian juga menindak pihak yang mengaku-ngaku vendor di Kemensos. Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari kepolisian,” terangnya.

BSS atau Bansos Sembako Jabotabek disalurkan menjangkau 1,9 Juta KPM dengan anggaran Rp6,8 triliun sudah mencapai tahap X dari XI, dengan realisasi 100 persen, per 27 Oktober 2020.

Kemudian, Kemensos meluncurkan BSB dengan penerima adalah 10 juta KPM PKH.

Baca juga: PKB: Tindak Penyelewengan Bansos untuk Pilkada Serentak

Jumlah bantuan sebanyak 15 kg per KPM per bulan, selama 3 (tiga) bulan yakni Agustus s/d Oktober 2020, bulan September disalurkan sebanyak 30 kg untuk alokasi bulan Agustus dan September.(tri)

 

Berita Terkait

News Update