Baca juga: Dari Dua Jaringan, 9 Bioskop di Jakarta Sudah Buka
Sejalan dengan kebijakan tersebut beberapa sektor usaha pariwisata yang awalnya tidak diizinkan beroperasi kembali dibuka termasuk bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun protokol Kesehatan pada biokop dengan menerapkan maksimal kapasitas sebesar 25 persen. Kemudian jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter.
Lalu bagi para pengunjung tidak diperkenankan lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk selama film diputar. Selama pertunjukan film penonton juga dilarang makan dan minum.
Baca juga: Wishnutama Minta Beroperasinya Bioskop di DKI Terapkan Protokol Kesehatan
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, meski saat ini di DKI memberlakukan PSBB Transisi, tempat hiburan bioskop harus mengajukan pembukaan terlebih dahulu sebelum beroprasi.
Dirinya menjelaskan, untuk pembukaannya harus ada pengajuan dari pihak pengelola bioskop ke Dinas Parekraf DKI. Setelah melakukan pengajuan, kemudian Dinas Parekraf akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kominfotik untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.
Baca juga: 4 Bioskop CGV di Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini
"Sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata (belum bisa buka). Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," kata Bambang beberapa waktu lalu. (yono/tri)