JAKARTA - Tersangka, NH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung akan kembali diperiksa, pada Senin (2/11/2020) mendatang setelah mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Ketidak hadiran tersangka disampaikan kuasa hukumnya kepada penyidik Bareskrim lantaran sakit, namun sang lengacara tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter.
"Penyidik kembali memanggil ulang tersangka NH dari PPK dari Kejagung pada 2 Nopember 2020. Kita harapkan datang untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (28/10/2020).
Argo menjelaskan, 7 saksi yang telah diperiksa penyidik selama 9 jam tidak dilakukan penahanan. Para tersangka yang terdiri dari T, H, S, K, dan IS sebagai tukang, UAM mandor dan R Direktur Utama PT APM bersikap kooperatif saat diperiksa.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," ucap Argo.
Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, dari pemeriksaan sementara terhadap R selaku Dirut PT APM bahwa bendera PT nya dipinjam oleh dua rekannya.
Kedua rekan R tersebut adalah Mai dan SW. Mereka menang tender cleaning cervisce sebagai penyedia bahan pembersih lantau di gedung Kejagung RI. Keduanya akan diperiksa penyidik sebagai saksi pada Selasa (3/11/2020) mendatang.
"Semua yang terlibat dengan pemeriksaan para tersangka akan kami lakukan pemeriksaan," tukasnya. (ilham/win)