ADVERTISEMENT

Wamenag Serahkan Langsung Bantuan Untuk Pesantren di Garut

Selasa, 27 Oktober 2020 18:40 WIB

Share
Wamenag Serahkan Langsung Bantuan Untuk Pesantren di Garut

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid meninjau langsung penyerahan bantuan pemerintah untuk pesantren di Pesantren Al Musaddadiyah, Garut,  Jawa Barat, Selasa (27/10).

Dalam kesempatan itu,  Wamenag  secara simbolis memberikan bantuan kepada tiga pesantren, serta masing-masing satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Hadir para pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan keagamaan Islam se-Garut. Ikut mendampingi, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Baca juga: Menteri Agama Pastikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren Tetap Naik

 "Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiahpun," tegas Wamenag dalam sambutannya.

Menurut Wamenag, bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upayanya mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,599 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8%). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9%). Tahap III sebesar Rp578,62 miliar atau 22,3%, dijadwalkan cair mulai awal November.

Baca juga: Waduh, Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren Dihapus dari RAPBN 2021.

Sedangkan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.

Ia menambahkan bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun. “Haram hukumnya, apabila bantuan ini dikutip oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan 100 persen hak ibu dan bapak pengasuh pesantren,” tutupnya. (johara/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT