ADVERTISEMENT
Selasa, 27 Oktober 2020 12:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kita tidak anti budaya asing. Kita tidak dapat mengisolasi diri dari pengaruh budaya asing. Akan tetapi dengan kepribadian jiwa bangsa yang kuat, maka budaya asing dapat disaring dan dilarutkan dalam kebudayaan nasional,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: Hari Ini Puan Maharani Sampaikan Laporan Kinerja DPR RI 2019-2020
Menurut Puan, agar ideologi dan budaya yang masuk tidak merusak sendi-sendi Pancasila, diperlukan komitmen dan tanggung jawab bersama dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif untuk tetap menjaga Pancasila.
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
"Tantangan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan adalah bagaimana menempatkan Pancasila teraktualisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang embedded dalam setiap tahapannya," ujar Puan.
Baca juga: Pancasila Sebagai Falsafah Harus Menjadi Landasan Etika dan Moral
Sebagai konsekuensi dari sumber dari segala sumber hukum, kata Puan, maka semua norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
"Tidak ada tempat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengabaikan Pancasila," ungkap Puan.(rizal/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT