"Kalau di UU naker yang lama sih memang demikian," paparnya.
Baca juga: Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Rissalwan menyampaikan, ada 2 hal penting dari SE terkait UMP ini. Pertama pemerintah pusat sudah melakukan "intervensi" terhadap kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penetapan UMP.
Menurut dia, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pusat justru kepada pengusaha, bukan pekerja.
"Kedua, pemerintah pusat menutup mata dari fakta bahwa provinsi yang berbeda memiliki dampak wabah Covid-19 yang berbeda-beda pula," tutupnya. (yono/ys)