Cegah Covid-19, Pemkab Lebak Tutup Seluruh Objek Wisata Pada Libur Panjang

Selasa 27 Okt 2020, 10:45 WIB
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya

LEBAK – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menutup seluruh objek wisata, tak terkecuali wisata Baduy pada libur panjang pada 28 Oktober hingga 01 November 2020 mendatang.

Selain itu, penutupan objek wisata juga sesuai instruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim yang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tempat wisata masih ditutup seiring dengan perpanjangan PSBB, sesuai SK dan instruksi gubernur kepada seluruh kabupaten dan kota," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, kepada wartawan.

Baca juga: Jika Tetap Ingin Liburan, Ini Tips dari dr Reisa Brotoasmoro

Iti mengaku mengambil kebijakan tersebut karena memperkirakan sulit menghindari kerumunan di tempat wisata selama libur panjang.

"Kalau tidak ditutup, potensi penyebaran Covid-19 akan semakin besar," ujar Iti.

 Ia menilai, kebijakan yang dikeluarkan bisa berbanding terbalik dengan upaya pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Misalnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB.

Baca juga: BKD DKI Pastikan Tidak Ada ASN Yang Cuti Pada 26 dan 27 Oktober

"Kebijakan ini sesuai Perda dan memuat sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan Rp25 juta untuk pelaku usaha," ujarnya.

Bupati Lebak di periode keduanya ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya bencana alam yang disebabkan badai La Nina. BMKG sendiri sudah memperingatkan kalau Kabupaten Lebak rawan bencana banjir dan longsor.

Sehingga wisatawan bisa memikirkan kembali rencana liburan mereka, baik keluar atau ke dalam Lebak.

Berita Terkait

News Update