ADVERTISEMENT
Selasa, 27 Oktober 2020 18:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG – Kalangan buruh dari wilayah Banten menolak kalau UMP tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020 ini. Mereka masih menunggu keputusan soal UMP 2021 untuk wilayah Banten.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, menerbitkan Surat Edaran tentang upah minimum tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.
Dengan persiapan penetapan upah minimum tahun 2021 yang memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan dimasa pandemi Covid-19, maka dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja buruh dan menjaga keberlangsungan usaha ditetapkan upah minimum sama dengan tahun lalu.
Dalam Surat Edaran bernomor 4/1083/HK. 00.00/X/2020 meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Melaksanakan penetapan upah minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021, pada tanggal 31 Oktober 2020.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Banten Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Maman Nuriman, menolak penetapan upah minimum tahun 2021 tersebut.
"Kami tetap menolak (upah minimum tahun 2021)," ujar Maman saat dihubungi poskota.co.id, Selasa (27/10/2020).
Maman mengatakan saat ini pihaknya tengah mengawal keputusan UMP di Provinsi Banten tersebut. "Lagi ngawal (rapat) pleno di Provinsi Banten," katanya. (toga/win).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT