ADVERTISEMENT

RUU Cipta Kerja Mengembalikan Kewenangan Presiden yang Diserahkan ke Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2020 19:47 WIB

Share
RUU Cipta Kerja Mengembalikan Kewenangan Presiden yang Diserahkan ke Daerah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem, Dr. Atang Irawan  mengatakan, UU Cipta Kerja sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah, tapi bukan berarti kewenangan daerah diambil alih, tetap ada kewenangan daerah itu.

Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

“Jika kita menelaah lebih jauh, UU Cipta Kerja ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah Presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undang,” katanya dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai Nasdem, Kamis (22/10) malam.

Kini presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik Pemda. Pasal 174 UU Cipta Kerja menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah.

“Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden,” ujar Atang.

Serial FDG Dewan Pakar Nasdem akan dilanjutkan Jumat malam ini. Semua hasil pandangan pakar dalam FGD ini akan diberikan kepada Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh yang kemudian akan menyerahkan masukan dan pemikiran Partai Nasdem ini untuk melengkapi penyusunan RPP UU Cipta Kerja. (*/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT