JAKARTA – Penumpang yang berencana mengisi libur panjang pekan depan dengan menumpang kapal laut di tengah pandemi Covid-19, wajib mengetahui protokol yang harus dijalankan.
Berbagai kebijakan dan protokol wajib dipatuhi penumpang demi mencegah penyebaran Covid-19, baik di pelabuhan, maupun di dalam kapal.
Baca juga: Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang Kapal Laut di Masa New Normal
Nah! ini protokolnya:
- Pembelian tiket , hanya bisa dilakukan tanpa tunai di Kantor Cabang.
- Setibanya di terminal penumpang akan diperiksa oleh pihak keamanan dan dicek suhu tubuhnya. Kemudian, calon penumpang wajib menukar tiket sambil menerapkan protokol kesehatan.
- Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan penumpang. Di sini, akan ada petugas fari Satgas Covid-19 yang akan memverifikasi kelengkapan dokumen sekaligus mengeluarkan kartu kuning dan surat clearance. Selanjutnya, petugas keberangkatan DCS kan memverifikasi surat clearance tersebut dan penumpang bisa segera cek in.
- Selanjutnya, penumpang yang menunggu jadwal keberangkatan bisa menunggu di ruang tunggu yang disediakan sambil menjaga jarak. Jika jadwal keberangkatan sudah dekat, penumpang akan mengantre untuk pemeriksaan dokumen sekali lagi sebelum akhirnya masuk ke kapal.
- Adapun, para penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, yaitu hasil rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif dan berlaku 14 hari. (mita/tri)