ADVERTISEMENT

Ini Alasan Pekerja Ambulans Dilarang Membentuk Serikat Pekerja

Jumat, 23 Oktober 2020 18:16 WIB

Share
Ini Alasan Pekerja Ambulans Dilarang Membentuk Serikat Pekerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Ambulan Gawat Darurat (UP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menegaskan, meski status mereka non aparatur sipil negara (ASN), para pekerja di UP AGD dilarang membentuk Serikat Pekerja (SP). Meski mereka non PNS, tapi dianggap sebagai bagian dari karyawan pemerintah.

Kemudian alasan dilarangnya mendirikan SP kata dia, meski status mereka non PNS tapi gaji dan tunjangan lainnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Seluruh gaji, dan tunjangannya itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta,” kata Iwan, saat dihubungi wartwan, Jumat (23/10/2020).

Hal tersebut, mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, mereka juga bekerja di bawah instansi Pemprov DKI Jakarta melalui UP AGD pada Dinas Kesehatan.

“UP AGD ini bagian dari Pemprov DKI Jakarta. Nah kalau instansi pemerintah, aturan-aturannya mengacu pada Peraturan Gubernur, Peraturan Kepala Dinas. Kemudian, karena pengelolaan keuangan ini BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami juga punya aturan BLUD AGD DKI Jakarta,” ucap Iwan.

“Jadi, karena BLUD AGD DKI Jakarta ini instansi pemerintah juga, sehingga tidak memungkinkan adanya serikat pekerja,” lanjutnya.

Baca juga: Pekerja Ambulans Geruduk Kantor Anies Baswedan, Wagub DKI Bereaksi

Iwan mengatakan, perbedaan pembentukan serikat pekerja sebelumnya yang pernah terjadi sebelum tahun 2007 lalu adalah saat itu UP AGD masih berbentuk yayasan belum di bawah Pemprov DKI.

Kemudian, pada tahun 2007, Pemprov DKI mengambil alih yayasan itu menjadi UP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sejak saat itu, pemerintah melarang adanya pembentukan serikat pekerja.

“Karena UP ini programnya pemerintah jadi mengacunya pada UU Nomor 5 tahun 2014, bukan lagi ke UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT