JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Ambulan Gawat Darurat (UP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menegaskan, meski status mereka non aparatur sipil negara (ASN), para pekerja di UP AGD dilarang membentuk Serikat Pekerja (SP). Meski mereka non PNS, tapi dianggap sebagai bagian dari karyawan pemerintah.
Kemudian alasan dilarangnya mendirikan SP kata dia, meski status mereka non PNS tapi gaji dan tunjangan lainnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Seluruh gaji, dan tunjangannya itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta,” kata Iwan, saat dihubungi wartwan, Jumat (23/10/2020).
Hal tersebut, mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, mereka juga bekerja di bawah instansi Pemprov DKI Jakarta melalui UP AGD pada Dinas Kesehatan.
“UP AGD ini bagian dari Pemprov DKI Jakarta. Nah kalau instansi pemerintah, aturan-aturannya mengacu pada Peraturan Gubernur, Peraturan Kepala Dinas. Kemudian, karena pengelolaan keuangan ini BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami juga punya aturan BLUD AGD DKI Jakarta,” ucap Iwan.
“Jadi, karena BLUD AGD DKI Jakarta ini instansi pemerintah juga, sehingga tidak memungkinkan adanya serikat pekerja,” lanjutnya.
Baca juga: Pekerja Ambulans Geruduk Kantor Anies Baswedan, Wagub DKI Bereaksi
Iwan mengatakan, perbedaan pembentukan serikat pekerja sebelumnya yang pernah terjadi sebelum tahun 2007 lalu adalah saat itu UP AGD masih berbentuk yayasan belum di bawah Pemprov DKI.
Kemudian, pada tahun 2007, Pemprov DKI mengambil alih yayasan itu menjadi UP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sejak saat itu, pemerintah melarang adanya pembentukan serikat pekerja.
“Karena UP ini programnya pemerintah jadi mengacunya pada UU Nomor 5 tahun 2014, bukan lagi ke UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pegawai ambulans demo menyoal Serikat Kerja. (Yono)
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah UP AGD Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Keputusannya pun jelas, mereka dilarang membentuk serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang selama ini keukeuh diinginkan pekerja AGD.