ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi DAK Anggaran 2018, Walikota Tasikmalaya Ditahan KPK

Jumat, 23 Oktober 2020 22:07 WIB

Share
Dugaan Korupsi DAK Anggaran 2018, Walikota Tasikmalaya Ditahan KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke sel KPK terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun Anggaran 2018, Jumat (23/10/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, Budi Budiman akan ditahan untuk 20 hari pertama demi kebutuhan penyidikan. Dia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Ghufron menyampaikan, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan setidaknya 33 saksi dan dua ahli telah diperiksa. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," tegas Ghufron.

Budi adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK ini sejak 26 April 2019.  Budi diduga menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

KPK menduga, Budi bertemu dengan Yaya para 2017, dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DAK.Tepatnya Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu.

Kemudian Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp200 juta ke Yaya pada 3 April 2018. Budi merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

 Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT