Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat 23 Okt 2020, 15:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(ist)

Baca juga: Transparansi Mengusut Kebakaran Kejagung

"Sesuai jadwal hari ini akan diumumkan usai gelar perkara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Dari ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kasus kebakaran Kejakgung, tidak ada kesengajaan. Dan akan dikenakan kealpaan Pasal 188 KUH Pidana.

"Jadi yang dibicarakan berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan, karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di persidangan,” kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Jakarta, pada Rabu (21/10/2020). 

Baca juga: Kadis Gulkarmat: Kebakaran Kejagung Berlangsung Lama, Mungkin karena Gedung Tua

Kebakaran hebat membakar gedung Kejagung, pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh Polri dengan memeriksa 131 saksi untuk mengungkap kejelasan dari peristiwa kebakaran tersebut.

Falam gelar kasus pertama, Kabareskrim Polri mengumumkan bahwa sumber api bukan dari hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka. Posisi api tersebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update