ADVERTISEMENT

Buang Sampah di Kalimalang, 3 Warga Ini Terancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 23 Oktober 2020 10:44 WIB

Share
Buang Sampah di Kalimalang, 3 Warga Ini Terancam Denda Rp50 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Buntut dari viralnya video penumpang mobil membuang sampah di aliran sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, tiga orang pria diamankan di Polres Metro Bekasi. Ketiganya terancam pidana kurungan atau denda.

"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Jumat (23/10/2020).

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," katanya.

Baca juga: Viral di Medsos Penumpang Grandmax Buang Kantong Sampah di Sungai Kalimalang

Baca juga: Identitas Pemilik Grandmax Pembuang Sampah di Kalimalang Diketahui

Baca juga: 25 Karung Sampah Diangkut dari Saluran Air di Jalan Raya Bogor

Selanjutnya, Polres Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," imbuh Kapolres. (yahya/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT