ADVERTISEMENT
Jumat, 23 Oktober 2020 10:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI - Buntut dari viralnya video penumpang mobil membuang sampah di aliran sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, tiga orang pria diamankan di Polres Metro Bekasi. Ketiganya terancam pidana kurungan atau denda.
"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Jumat (23/10/2020).
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," katanya.
Baca juga: Viral di Medsos Penumpang Grandmax Buang Kantong Sampah di Sungai Kalimalang
Baca juga: Identitas Pemilik Grandmax Pembuang Sampah di Kalimalang Diketahui
Baca juga: 25 Karung Sampah Diangkut dari Saluran Air di Jalan Raya Bogor
Selanjutnya, Polres Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.
"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," imbuh Kapolres. (yahya/ys)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT