Berkas Perkara Dua Pelaku Destructive Fishing di Perairan Maratau Telah Tuntas

Jumat, 23 Oktober 2020 13:55 WIB

Share
Berkas Perkara Dua Pelaku Destructive Fishing di Perairan Maratau Telah Tuntas

JAKARTA - Berkas perkara penyidikan terhadap dua pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) yang melakukan aksinya di Perairan Pulau Maratua, Kab. Berau Prov. kalimantan Timur, telah dituntaskan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua tersangka yaitu SP dan TS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses penuntutan.

"Kami ingin mengupdate penanganan perkara destructive fishing. Hasil penyidikan terhadap 2 tersangka pelaku penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya telah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Jumat (23/10/2020).

Ia menyampaikan, jajarannya akan memburu pelaku destructive fishing. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, agar aparat Ditjen PSDKP tidak berkompromi dengan illegal fishing dan destructive fishing.

Hal tersebut tentu beralasan, mengingat dampak destructive fishing ini mengakibatkan kerusakan jangka panjang terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Sekali lagi kami sampaikan, selain terhadap illegal fishing kapal ikan asing, kami juga konsisten memberantas praktik destructive fishing", tegas Tebe, sapaan akrab Dirjen ini.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP telah melakukan pemetaan lokasi yang rawan penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini.

Eko juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus destructive fishing biasanya didahului dengan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) yang matang.

“Memang penanganan destructive fishing ini sedikit berbeda, aparat kami harus melakukan penyamaran dan pengintaian yang cukup panjang untuk bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku”, terang Ahmadon.

Untuk diketahui, selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, Ditjen PSDKP-KKP telah melakukan penangkapan terhadap 90 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Halaman
Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar