ADVERTISEMENT

Baleg DPR: Pasal 46 Memang Seharusnya Dihapus dari UU Cipta Kerja

Jumat, 23 Oktober 2020 16:16 WIB

Share
Baleg DPR: Pasal 46 Memang Seharusnya Dihapus dari UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya penghilangan pasal di draf UU Cipta Kerja dengan halaman 1.187. Hal ini dikatakannya terkait berbagai kalangan yang ramai membicarakannya di ruang publik.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi itu benar‎.  Pasal 46 tersebut memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja. Itu karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," ujar politisi Gerindra ini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Supratman berujar pasal 46 berisi tugas BPH Migas. Awalnya pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

Namun saat dibahas di rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima.‎ Namun ternyata naskah Pasal 46 tersebut belum dihapus saat DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja dengan halaman 812.

"Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. Tapi naskah yang kami kirimkan ke Setneg ternyata masih tercantum," katanya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terbaru adalah 1.187 halaman. Namun pada versi ini, ternyata terdapat satu pasal yang dihapus yakni pasal 46 terkait Minerba.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (23/10/2020).

Ditanyakan apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah UU disahkan dalam sidang paripurna, Dini mengatakan, selama tidak mengubah substansi tak masalah.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo. Justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ucapnya.

Menurutnya, dalam hal ini Sekretariat Negara melakukan tugasnya dengan baik. Dengan begitu, naskah UU sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja di DPR.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT