Polda Bali Dalami Penyebar Hasutan Pamflet Penjarahan di Denpasar

Kamis 22 Okt 2020, 22:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Beredarnya pamflet melakukan penjarahan di kawasan Denpasar, Bali, Ditreskrimum dan Badan Intelkam Polda Bali masih melakukan penyelidikan.

Pamflet berisi hasutan tersebut mengatasnamakan Aksi Nasional Bergerak Bersama Batalkan Omnibus Law Bersama BEM Universitas Udayana-LBH Bali.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap BEM Universitas Udayana untuk mencari tahu keberadaan selebaran tersebut.

Baca juga: PLN-KPK Amankan Aset Negara Senilai Rp2,5 Triliun di Bali

"Kita lakukan klarifikasi ke BEM Universitas Udayana dan LBH Bali, ternyata mereka bukan yang membuat pamflet selebaran itu. Penyidik masih dalami kasus ini," kata Argo, Kamis (22/10/2020).

Pamflet bertulis serang, hancurkan, jarah dan bakar tersebut, ditemukan tersebar dibeberapa tempat di kawasan Denpasar Bali yang menyerukan untuk melakukan penjarahan.

"Untuk mencari tahu penyebaran pamflet ini sudah dibentuk tim gabungan dari Ditreskrimum dan Bidintelkam Polda Bali. Untuk mengungkap siapa pelaku yang telah membuat pamflet tersebut," tukasnya. (ilham/ys)

Berita Terkait

News Update