ADVERTISEMENT

Kampanye Langgar Prokes Tak Haruskah Dibiarkan

Kamis, 22 Oktober 2020 06:30 WIB

Share
Kampanye Langgar Prokes Tak Haruskah Dibiarkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MASIH ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama kampanye pilkada.

Polri mendata pelanggaran prokes masih sering terjadi. Bahkan, Bawaslu menemukan  pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye meningkat hampir 2x lipat.

Atas dasar itu, gelaran pilkada, utamanya kampanye perlu segera dievaluasi, agar pelanggaran tidak kian merebak.

Pilkada penting, tetapi kalau  banyak pelanggaran tak hanya menurunkan kualitas pilkada, tetapi dapat mengancam keselamatan publik.

Prokes semestinya menjadi acuan utama kampanye sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan sudah pasti, tetapi pelanggaran terus terjadi.

Data Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menyebutkan pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober terdapat 375 kasus pelanggaran prokes. Naik 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 hingga 5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran 237 kasus.

Meningkatnya pelanggaran akibat kampanye tatap muka kian masif.

Tercatat 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah pilkada. Naik tajam dibandingkan periode 10 hari pertama kampanye yang hanya 9.189 kegiatan kampanye.

Maknanya makin banyak kampanye tatap muka, akan semakin banyak  pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker dan kurang menjaga jarak. Belum lagi jumlah peserta kampanye.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT