ADVERTISEMENT

Berikut Jenis Angkutan yang DIbatasi Kemenhub Selama Libur Panjang

Kamis, 22 Oktober 2020 17:36 WIB

Share
Berikut Jenis Angkutan yang DIbatasi Kemenhub Selama Libur Panjang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Dirjen mengatakan pembatasan bisa saja dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

"Pembatasan angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri, " Kata Dirjen Budi.

Selain itu, Dirjen mengimbau selama arus mudik dan balik, masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. (Mita/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT