Sebaik Apa pun Perda Tergantung Pelaksanaannya

Rabu 21 Okt 2020, 06:30 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakar, dari sini komando pelaksanaan Perda Covid-19.

Gedung Balai Kota DKI Jakar, dari sini komando pelaksanaan Perda Covid-19.

KITA tentu menyambut positif dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid -19 di Jakarta.

Dengan perda tersebut terdapat payung hukum, Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani Covid-19.

Memiliki landasan hukum yang kuat pula untuk menindak kepada warga masyarakat yang melanggar.

Petugas di lapangan tak perlu ragu menindak karena segala bentuk pelanggaran berikut sanksinya terurai secara jelas dan rinci melalui pasal - pasal.

Peraturan, apa pun bentuknya, tentu bertujuan untuk ketertiban, perbaikan  dan kemajuan. Untuk kepentingan bersama.

Begitu pun Perda Penanggulangan Covid- 19, bertujuan untuk  kelancaran tugas penanggulangan Covid berikut segala upaya yang harus dilakukan.

Mulai dari upaya  pencegahan hingga tindakan hukum untuk memutus mata rantai penularan virus.

Tetapi, lagi - lagi, peraturan boleh bagus, perda bisa jadi sangat baik, tetapi hasilnya akan tergantung dalam pelaksanaannya.

Jika pelaksanannya baik, maka hasilnya akan baik, tetapi jika tidak secara baik dan benar, hasilnya pun tidak akan baik pula.

Hasil baik, selain tergantung kepada pelaksanaan di lapangan, akan dipengaruhi pula oleh sikap dan perilaku masyarakat.

Sudah ada perda berikut sanksi pidana, tetapi masyarakatnya tetap abai, ya sami mawon.

Berita Terkait

Habis Manis, Sepah Dibuang

Jumat 23 Okt 2020, 09:45 WIB
undefined

News Update