ADVERTISEMENT

Polisi Bekuk 6 Pembunuh Wartawan Demas Laira, Motif Sakit Hati

Rabu, 21 Oktober 2020 13:11 WIB

Share
Polisi Bekuk 6 Pembunuh Wartawan Demas Laira, Motif Sakit Hati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, bersama Dit Krimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel meringkus 6 tersangka pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

Motif dari pembunuhan itu bukan berkaitan tugas jurnalistik, namun salah satu tersangka sakit hati dengan korban. Sehingga mengajak rekan-rekannya untuk menghabisi nyawa korban.

"Tim gabungan melakukan penangkapan 6 pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira. Motifnya sakit hati," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Diperas, Wanita Otak Pembunuhan Berlatar Cinta Segi Empat di Bekasi Dendam

Keenam tersangka adalah, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap petugas terpisah di daerah Gorontalo dan Sulawesi Barat, pada Selasa (20/10/2020).

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dilatarbelakangi motif sakit hati salah satu tersangka bernama Syamsul kepada Demas Laira.

"Tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," ucap Ferdy.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas oleh pengemudi truk yang melintas di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kec. Karosa, Kab. Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020). Saat dilakukan identifikasi ditemukan luka tusuk ditubuhnya.(ilham/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT