ADVERTISEMENT

Main Saham Pakai Dana Desa Senilai Rp570 Juta, Bendahara Desa Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2020 20:19 WIB

Share
Main Saham Pakai Dana Desa Senilai Rp570 Juta, Bendahara Desa Ditahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Gelapkan dana desa senilai Rp570 juta, Nurul Hidayat, Bendahara Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Serang Kota. Ironisnya, uang untuk pembangunan desa dan penanganan Covid-19 tersebut digunakan untuk adu peruntungan bermain saham trading forex.

"Tersangka nekat bermain saham dengan duit desa lantaran ingin menutup lunas hutangnya akibat judi online," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata kepada wartawan melalui sambungan telpon, Rabu (21/10/2020).

Di hadapan peyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota, tersangka Nurul Hidaya mengaku sudah mencoba bermain saham sejak tiga bulan terakhir. Ia tidak menduga bahwa usaha coba-cobanya berujung penjara. Maklum, dikalangan pemain saham, ia terbilang pemula.

"Ya baru tiga bulan ini dia coba-coba," kata AKP Indra.

Menurut Indra, dari total dana desa Rp570 juta ada beberapa sumber dana yang salah satunya dari bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19.

"Salah satu item bersumber dari situ (Bantuan Langsung Tunai Covid-19)," kata Indra.

Pihaknya juga telah meminta keterangan kepada lebih dari 20 saksi-saksi. Mulai dari pihak desa, dan instansi yang mengetahui duduk perkara raibnya duit desa tersebut.

"Kecurigaan awalnya memang dari pihak desa. Kok uang di kas desa tidak ada. Setelah ditelusuri, tersangka mengaku menggunakan uang itu (untuk bermain saham)," ungkapnya.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang juga telah memblokir rekening kas desa. Dalam waktu dekat Polres Serang Kota juga akan memanggil pihak Trading Forex, sebagai penyedia perdagangan mata uang.

"Dalam waktu dekat kami kembangkan ke sana. Kami akan panggil juga pihak trading forex," kata Indra. (haryono/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT