JAKARTA - Libur panjang yang rencananya akan terjadi pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 dikhawatirkan akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Meski demikian, Epidemiolog dr. Tri Yunis menyatakan liburan di tengah pandemi Covid-19 boleh-boleh saja.
Dia juga meminta masyarakat memperhatikan risiko zonasi daerah tujuan berlibur, dan juga asal daerah sendiri. Ia mengimbau masyarakat untuk berpergian ke zona hijau dan kuning saja.
"Liburan itu bukan sesuatu yang salah. Liburan bisa diisi dengan sesuatu yang bermanfaat, harus aman, dan terhindar dari semua penyakit, " kata Tri Yunis dalam diskusi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) di Graha BNPB Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Tri menyebut masyarakat tidak dilarang untuk berpergian ke mana saja atau dengan siapa saja, asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan sempurna.
"Bisa liburan ke mana sjaa, dengan siapa saja, asal jaga jarak dan berlibur ke tempat yang menerapkan protokol kesehatan yang baik, " lanjut dia.
Meski diperbolehkan, Tri mengatakannbukam berarti masyarakat bisa bebas berlibur seperti keadaan normal. Ia menyebut ada sejumlah hal yang harus dipeehatikan selama liburan di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, masyarakat harus selalu memperhatikan risiko zonasi daerah tujuan berlibur, dan juga asal daerah sendiri. Ia mengimbau masyarakat untuk berpergian ke zona hijau dan kuning saja.
Selain itu, masyarakt juga diminta mempertimbangkan asal daerahnya sendiri. "Pastikan Anda sehat, taati protokol kesehatan. Jangan sampai justru menyebarkan penyakit di zona yang berisiko lebih rendah dari daerah Anda, " tambah dia.
Selain ke tempat wisata, jika masyrakat ingin beekumpul dengan keluarga dan kerabat, Tri emnegaskan penerapan protokol kesehatan harus denagn ketat dilakukan.
"Patuhi 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Kalau dipenuhi Insya Allah tetap sehat, " kata dia.
Ia mengingatkan pentingnya 3M, sebab penularan Covid-19 terjadi alibat infeksi dari droplet percikan air liur atau ketika bernapas.