DPR: Permen Kominfo Blokir Media Sosial Ancam Kebebasan Berekspresi

Rabu, 21 Oktober 2020 15:53 WIB

Share
DPR: Permen Kominfo Blokir Media Sosial Ancam Kebebasan Berekspresi

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR F-PKS Sukamta mengatakan, adanya rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan peraturan menteri (Permen) untuk memblokir media sosial di tengah maraknya unjuk rasa mahasiswa dan buruh, bisa dipersepsi publik sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekpresi masyarakat.

"Saya kira akan muncul dugaan rencana Menkominfo mengeluarkan Permen pemblokiran media sosial ini merupakan reaksi atas banyaknya suara kritis masyarakat terhadap pemerintah yang alami masalah dalam komunikasi soal pandemi Covid-19 juga atas beragam opini publik terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata, Rabu (21/10/2020).

Ia mengatakan, pemerintah kan punya kuasa untuk menyatakan yang hoaks dan bukan seperti pernyataan pak Menkominfo beberapa waktu lalu.

"Tentu ini akan menimbulkan kekhawatiran jika nantinya kebijakan pemblokiran ini dilakukan dengan pertimbangan yang subjektif akan bahayakan kebebasan bereskpresi," ucapnya.

Baca juga: Pengamat : Menkominfo Bertanggungjawab Atas Lemahnya Sosialisasi Protokol Kesehatan

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini memandang rencana penerbitan Permen ini tidak akan efektif berjalan jika tidak dibarengi edukasi secara masif ke masyarakat.

"Saya sepakat dilakukan pemblokiran terhadap media sosial yang menyebarkan fitnah, hoaks, pornografi, tindakan kekerasan, penipuan dan hal-hal lain yang melanggar hukum. Namun yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial," katanya.

Ia menilai, pendekatan pemerintah saat ini terlihat ramai di penegakan hukum. Penegakan hukum ini hanya bagian hilir, ini pun kadang terkesan tebang pilih. UU ITE lebih dikenal sebagai UU untuk memidana masyarakat dan tokoh yang kritis dan berseberangan dengan pemerintah," katanya.

Baca juga: Menko Polhukam Menyebut Banyak Berita Hoax Mengenai UU Cipta Kerja

Sukamta mengingatkan, ada satu tugas kominfo yang selama ini seakan dilupakan. "Selama ini peran komunikasi tidak serius dilakukan. Peran yang selama ini dilakukan lebih banyak pada sisi informatika," ucapmnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar