ADVERTISEMENT

Sugianto Sabran Klarifikasi Masalah Kinipan, Warga: Kenapa Diteruskan?

Senin, 19 Oktober 2020 19:21 WIB

Share
Sugianto Sabran Klarifikasi Masalah Kinipan, Warga: Kenapa Diteruskan?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMANDAU - Calon petahana Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, akhirnya buka suara menanggapi berbagai tudingan yang tertuju kepadanya, terutama menyangkut masalah perizinan hutan adat Kinipan di Kalteng.

“Bapak ibu tahu tidak perusahaan yang masuk Kinipan itu proses izinnya dikeluarkan siapa. Itu zamannya Bupati Lamandau yang lama bu, itu zamannya pak Marukan,” kata Sugianto.

Hal itu ia ungkapkan usai pengukuhan tim pemenangan Sugianto-Edy di Gedung Sembaga Mas, Kabupaten Lamandau, kemarin.

Baca juga: Sahrul Gunawan Pede Tarung di Pilkada Kabupaten Bandung

Sugianto melanjutkan bahwa serangan ataupun tudingan yang mengarah kepadanya bertujuan untuk memengaruhi warga agar tidak memilihnya. "Mungkin di sini saya perlu blak-blakan menyampaikan fakta sebenarnya," pungkasnya.

"Soal izin perusahaan perkebunan itu tidak ada kewenangan Gubernur, bukan saya yang keluarkan izinnya. Izin perkebunan itu urusan pemerintah kabupaten dan level kementrian," imbuhnya.

Namun, salah seorang warga kembali mempertanyakan kepedulian Sugianto Sabran terhadap persoalan tersebut. Warga mengaku bernama Jen Noven itu menyampaikan bahwa jika izin tersebut dikeluarkan zamannya Pak Marukan kenapa Gubernur Sugianto Sabran dan Bupati Hendra Lesmana melanjutkan izin perusahaan  tersebut.

Baca juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Dukung Paslon Idris-Imam di Pilkada Depok

"Jika peduli dengan Laman Kinipan, kenapa tidak mencabut perizinan perusahaan tersebut. Kenapa diteruskan kalau memang itu izin dari pejabat sebelumnya,” timpalnya. (*/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT