Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Kantor Dishub Kota Serang Keluhkan Tarif Maxim

Senin 19 Okt 2020, 17:40 WIB
Ratusan pengojek online yang tergabung dalam komunitas ‘Ojol Serang Bersatu’ saat geruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020). (ist)

Ratusan pengojek online yang tergabung dalam komunitas ‘Ojol Serang Bersatu’ saat geruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020). (ist)

Dia menjelaskan, tarif tersebut masih sesuai mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan Aplikasi.

"Didalam aturannya, karena kami masuk dalam zona satu tarif minimal adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000 dan itu masuk dalam aturan," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenhub terkait tarif tersebut. "Kami juga nanti akan menanyakan kembali dengan pihak Gojek dan Grab dari mana tarif dasar mereka ini yang sebesar Rp 12.000. Kami juga kan tidak bisa memutuskan, semuanya langsung dari pusat," ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi. "Jadi kami akan komunikasikan dan mengkonsultasikan perhitungan tersebut yang berada di atas ambang aturan yakni Rp 12.000. Karena seharusnya kan Rp 10.000. Dan kami di daerah tidak bisa memutuskan, dan Maxim itu tidak melanggar," ujarnya. (haryono/tha)

News Update