Senin, 19 Oktober 2020 09:25 WIB
JAKARTA – Polsek Johar Baru mengamankan dua pelaku tawuran pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, polisi mengamankan senjata tajam jenis samurai dan juga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip, yang setelah ditimbang dengan berat bruto,18,61 (delapan belas koma enam puluh satu) gram.
Dua pelaku yang diamankan adalah AS (39) dan GF(30), keduanya merupakan warga Kel Kampung Rawa Kec Johar baru Jakarta Pusat.
Baca juga: Tim Pemburu Preman Bekuk 8 Pemuda Pelaku Tawuran, Puluhan Senjata Tajam Diamankan
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta UU darurat.(nabila/tri)