Oleh Harmoko
Belakangan kita sering menyaksikan merebaknya penyampaian aspirasi rakyat dengan beragam bentuknya.
Kita juga acap menyaksikan beragam pendapat dalam menyikapi berbagai kebijakan.
Kita pun tahu menyampaikan aspirasi tidak dilarang, bahkan dilindungi oleh undang - undang sebagai cermin negara berdasarkan konstitusi.
Begitu pun kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan pelaksanaan dari negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Selain negara berdasarkan konstitusi, kebebasan berpendapat dan berserikat, pada prinsip demokrasi, juga menganut peradilan yang bebas dan tak memihak, kedudukan rakyat di mata hukum sama, adanya jaminan atas hak asasi manusia.
Bahkan, kebebasan pers pun merupakan bagian dari prinsip demokrasi. Tentu, pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Begitu juga dalam menyampaikan aspirasi dan menyatakan pendapat.
Baca juga: MUI: Menyampaikan Aspirasi Silakan, Tapi Jangan People Power
Lantas bertanggung jawab kepada siapa? Jawabnya boleh jadi cukup beragam, seberagam kalangan yang menyampaikan aspirasi.
Sebagai organisasi profesi, tentu bertanggung jawab kepada profesinya.