ADVERTISEMENT

Diduga Money Politic Melalui Pembagian Sembako, Sugianto Terancam Sanksi Berat

Minggu, 18 Oktober 2020 15:41 WIB

Share
Diduga Money Politic Melalui Pembagian Sembako, Sugianto Terancam Sanksi Berat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PALANGKARAYA - Aksi pembagian sembako oleh petahana calon Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menuai kontroversi. Tak sedikit yang menilai hal ini sebagai pelanggaran kampanye Pilkada 2020.

Seperti diungkapkan ahli hukum, Nasrullah Nasution, pembagian sembako oleh Sugianto justru mengarah ke money politic. "Setelah memastikan adanya pembagian sembako, berikutnya adalah memastikan pihak yang melakukan pembagian sembako tersebut. Apakah yang membagikan itu adalah masuk sebagai salah satu bakal calon atau calon (Kandidat-red)? Apakah pembagian sembako tersebut (ketika dia membagikannya-red) itu dalam proses pencalonan,” kata Nasrul, Minggu (18/10/2020).

Jika memang yang membagikan adalah salah satu calon kandidat dalam pilkada 2020, langkah selanjutnya adalah memastikan waktu kapan tepatnya pembagian sembako tersebut dilakukan, apakah sudah masuk dalam masa tahapan kampanye pilkada 2020 atau tidak.

“Apakah pembagian sembako tersebut (ketika dia membagikan-red) itu dalam proses pencalonan,” lanjut Nasrul.

Baca juga: Hadapi Pilkada 2020, Perludem Dukung Jaksa Agung Awasi Praktek Politik Uang dan Politisasi SARA

Setelah memastikan waktu pembagian sembako tersebut benar dilakukan pada saat masa pencalonan pilkada 2020, langkah selanjutnya, adalah memastikan apakah ada arahan yang disampaikan pembagi sembako tersebut kepada orang yang dibagikan sembako.

“Ya arahannya apakah secara jelas dikatakan nama tertentu, atau identitas tertentu, atau istilah tertentu, yang akhirnya semua orang, umum, paham, tahu, yang dituju adalah orang yang dimaksud,” jelas Nasrul.

Meski begitu, menurut Nasrul, jika semua pertanyaan di atas sudah dijawab, tetap itu merupakan masih sebuah dugaan. Untuk itu perlu adanya laporan dari warga atau pihak yang merasa dirugikan.

“Apakah yang dari warga itu membuatkan sebuah laporan atau dari warga yang merasa dirugikan atau orang-orang yang dirugikan itu membuat laporan sehingga menjadi terang permasalahannya atau tidak?,” ucapnya.

Baca juga: Wakil Bupati Kena OTT Money Politic untuk Caleg Gerindra

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT