ADVERTISEMENT

4 Unit Truk ODOL Ditilang Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung

Minggu, 18 Oktober 2020 20:16 WIB

Share
4 Unit Truk ODOL Ditilang Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Usai menerima informasi dari masyarakat, 4 iring-iringan truk bermuatan lebih akan melintasi Bypass, Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penindakan kepada 4 unit truk yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) di jalan Soekarno Hatta Bypass depan tugu RI Bandarlampung, pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP. Rafli Yusuf SIk menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 4 unit truk yang mengangkut perabot meubel furniture (jati ukir Jepara) yang berasal dari Jepara provinsi Jawa Tengah dengan tujuan menuju ke Palembang Sumatera Selatan, Medan dan Banda Aceh.

"Apapun alasan yang disampaikan para sopir truk yang mengaku mengangkut melebihi muatan karena sejak covid 19 sepi orderan tidak bisa ditolerir karena tindakan mereka bisa mengakibatkan lakalantas, selain itu juga akan jadi kebiasaan buruk bagi mereka kalau tidak ditindak tegas. Belum.lagi jika kendaraan melewati jembatan yang ada ketentuan batas maximum tinggi kendaraan maka kendaraan truk ini akan nyangkut," ungkap Rafli.

Saat ini kita sampaikan ke seluruh masyarakat yang mengangkut barang melebihi muatan bukan hanya menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan tapi juga  kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta yang ditetapkan Kemenhub.

Masalah kendaraan  melebihi kapasitas akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp 45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk over dimention dan over load (ODOL).

Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda. (Koesma/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT