Tim Respon Kasus 'Phala Marta' Bebaskan Penderita ODGJ yang Dipasung di Desa Ciomas

Sabtu 17 Okt 2020, 12:40 WIB
Pasien penyandang masalah mental BD yang dibebaskan tim respon kasus Phala Marta dari pasungan akan dibara ke rumah sakit.(ist)

Pasien penyandang masalah mental BD yang dibebaskan tim respon kasus Phala Marta dari pasungan akan dibara ke rumah sakit.(ist)

BOGOR – Penyandang gangguan jiwa/penyandang disabilitas mental korban pasung di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, dibebaskan tim respon kasus Balai Phala Marta, untuk mendapat perawatan.

Kementerian Sosial RI memiliki Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk membantu warga atau masyarakat yang membutuhkan penanganan kedaruratan.

Tim Respon Kasus Balai "Phala Martha" sebelumnya mendapatkan  inforasi dari Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, bahwa ada satu warga di Kampung  Bojong Garut Desa Ciomas yang berinisial BD (38 tahun) mengalami gangguan jiwa sejak 3 tahun yang lalu.

Baca juga: Wanita Bogor 15 Tahun Dipasung

Pada saat ini ia mengalami kekambuhan, sering berteriak-teriak, dan telanjang sehingga mengganggu warga sekitar lingkungan tempat tinggal BD, sehingga akhirnya dipasung oleh keluarga.

Keluarga pernah mengupayakan  pengobatan kesehatan jiwa sebanyak 3 kali. Pertama rawat jalan, kedua dan ketiga menjalani rawat inap di RSJ, namun perkembangan pemulihannya kurang begitu baik.

Walaupun BD masih mengonsumsi obat antipsikotik dari Puskesmas setempat, namun kondisi kesehatan jiwanya tidak berangsur membaik. Ia mengalami kesulitan dalam berbicara, sering teriak-teriak sepanjang malam, dan keluar rumah tanpa busana.

Baca juga: Di Jateng Terdapat 511 Orang Gangguan Jiwa yang Dipasung

Setibanya di lokasi, tim respon kasus menyaksikan kondisi BD di dalam ruangan yang pergelangan kaki kanannya diikat tali nilon yang ditambatkan di dinding kayu, dalam posisi terlentang tanpa busana di lantai keramik.

"Bukannya kami tega mengikat BD, tapi ini adalah alternatif terakhir yang dapat keluarga lakukan. BD sudah menghancurkan kaca serta isi rumah," kata Heri, sepupu BD.  "Kami juga khawatir BD akan melukai ibunya yang tinggal berdua dengan BD di rumah yang sudah sangat berantakan ini."

Tim Respon Kasus Balai Mental Phala Martha dipimpin oleh Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Umar Khaerudin, bersama pekerja sosial, penyuluh sosial, dan pembimbing psikologis serta pendamping disabilitas mental Kabupaten Bogor melakukan asesmen cepat untuk menolong BD yang kondisi kesehatan mental dan fisiknya yang semakin memburuk.

Baca juga: Mengantuk, Pemotor Tabrak Tiang Listrik di Jagakarsa

Langkah yang ditempuh yaitu; pembebasan pasung, rapid test COVID-19, dan evakuasi BD untuk mendapatkan perawatan medis ke RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor.

Tim Respon Kasus juga memberikan edukasi sosial kepada keluarga dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pemasungan kepada ODGJ.

"Pemasungan adalah tindakan melanggar HAM. Pasung bukanlah solusi, tetapi perawatan medislah yang dibutuhkan BD,"  ungkap Umar.

Baca juga: 3 ABG Boncengan Naik Motor Tabrak Pohon di Jagakarsa, 1 Orang Tewas

“Pada kesempatan ini, kami meminta persetujuan dari keluarga agar BD dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di RSMM. Kami juga memberikan bantuan transportasi untuk keperluan BD dalam mengakses layanan kesehatan jiwa," tambahnya.

Sutama selaku kakak BD menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli dan membantu BD untuk mendapatkan perawatan.

"Kami mewakili keluarga mengizinkan dan akan mendukung sepenuhnya demi kesembuhan BD," harap Sutama.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Satpam Pabrik di Bekasi, Mengaku Kesal Ditagih Utang

Selanjutnya Balai Phala Martha telah sepakat dengan keluarga dan masyarakat serta para stakeholder setempat merencanakan penanganan BD pasca perawatan medis dari RSMM nanti, agar BD  dapat menjalani pemulihan yang lebih baik.(tri)

Berita Terkait

News Update