Tim Respon Kasus 'Phala Marta' Bebaskan Penderita ODGJ yang Dipasung di Desa Ciomas

Sabtu 17 Okt 2020, 12:40 WIB
Pasien penyandang masalah mental BD yang dibebaskan tim respon kasus Phala Marta dari pasungan akan dibara ke rumah sakit.(ist)

Pasien penyandang masalah mental BD yang dibebaskan tim respon kasus Phala Marta dari pasungan akan dibara ke rumah sakit.(ist)

Baca juga: Mengantuk, Pemotor Tabrak Tiang Listrik di Jagakarsa

Langkah yang ditempuh yaitu; pembebasan pasung, rapid test COVID-19, dan evakuasi BD untuk mendapatkan perawatan medis ke RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor.

Tim Respon Kasus juga memberikan edukasi sosial kepada keluarga dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pemasungan kepada ODGJ.

"Pemasungan adalah tindakan melanggar HAM. Pasung bukanlah solusi, tetapi perawatan medislah yang dibutuhkan BD,"  ungkap Umar.

Baca juga: 3 ABG Boncengan Naik Motor Tabrak Pohon di Jagakarsa, 1 Orang Tewas

“Pada kesempatan ini, kami meminta persetujuan dari keluarga agar BD dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di RSMM. Kami juga memberikan bantuan transportasi untuk keperluan BD dalam mengakses layanan kesehatan jiwa," tambahnya.

Sutama selaku kakak BD menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli dan membantu BD untuk mendapatkan perawatan.

"Kami mewakili keluarga mengizinkan dan akan mendukung sepenuhnya demi kesembuhan BD," harap Sutama.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Satpam Pabrik di Bekasi, Mengaku Kesal Ditagih Utang

Selanjutnya Balai Phala Martha telah sepakat dengan keluarga dan masyarakat serta para stakeholder setempat merencanakan penanganan BD pasca perawatan medis dari RSMM nanti, agar BD  dapat menjalani pemulihan yang lebih baik.(tri)

Berita Terkait

News Update