Merger Lembaga Keuangan Ciptakan Entitas Baru Agar Lebih Efisien

Sabtu 17 Okt 2020, 09:10 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (ist)

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (ist)

JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, saat ini merger lembaga keuangan menjadi hal wajar untuk dilakukan, demi menciptakan entitas baru yang lebih efisien dan kompetitif. 

"Urgensi merger juga muncul mengingat masih rendahnya tingkat literasi, inklusi, dan market share keuangan syariah di Indonesia," kata Fathan di Jakarta, Jumat sore (16/10).

Itu disampaikan menanggapi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang melebur tiga Bank Syariah BUMN yakni PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah menjadi Bank Nasional Syariah (BSN).

"Kami mendukung langkah pemerintah untuk mendorong sektor perbankan lebih efisien dan kompetitif, melalui aksi merger. Kami juga mendorong hal sama dilakukan terhadap perbankan konvensional dengan kesukarelaan bank-bank kecil agar tingkat kompetisi mereka dengan bank lain bisa meningkat," ujar Fathan.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut kebijakan merger juga bisa menjadi solusi demi menjaga eksistensi bank-bank syariah.

Apalagi, lanjut dia,  saat ini aturan agar semua unit usaha syariah (UUS) memisahkan diri dari induknya (spin off) masih berlaku.

Ia mengatakan dalam menghadapi pasar bebas saat ini kita harus kreatif dan optimal memberikan servis prima. 

"Kritik yang menyebut saat ini bank syariah variasi produknya belum banyak dan terbatas. Karena itu, Komisi XI mendukung langkah-langkah merger untuk menciptakan satu bank besar yang bisa lebih menggapai seluruh sektor, UMKM, dengan biaya yang lebih efisien, "ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh UUS bank konvensional harus melakukan spin off paling lambat 2023, atau 15 tahun pasca UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit. 

Akan tetapi, menurut Fathan, saat ini kewajiban untuk UUS melakukan spin off tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebelumnya diberitakan Pos Kota,  penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) merger ditandatangani perwakilan tiga bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; serta tiga bank syariah BUMN yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. (johara/tri)

News Update