ADVERTISEMENT

Kolinlamil Intensifkan Latihan Pasukan Anti Huru Hara, Bantu Polri Antisipasi Gangguan Ketertiban

Jumat, 16 Oktober 2020 16:16 WIB

Share
Kolinlamil Intensifkan Latihan Pasukan Anti Huru Hara, Bantu Polri Antisipasi Gangguan Ketertiban

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dibawah komando Kepala Satuan Siaga (Kasatsiaga) Detasemen Markas (Denma) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Kapten Laut (P) Syamsul Bahri, Pasukan Anti Huru Hara (PHH) Kolinlamil melaksanakan latihan, di lapangan M. Silam, Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/10).

Komandan Denmako Kolinlamil Kolonel Laut (P) Saekhul Anwar mengatakan, kegiatan latihan ini bertujuan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan personel peleton PHH, jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk membantu menanggulangi  kerusuhan siap tampil mengamankan bersama instansi terkait lainnya.

“Latihan ini ke depan akan dilaksanakan secara rutin untuk kesiapsiagaan pasukan huru hara Kolinlamil dalam membantu pihak Kepolisian menghadapi kemungkinan terjadinya kerusuhan atau aksi massa yang mengganggu ketertiban umum,” terang Komandan Denmako yang berada di lapangan.

Baca juga: Awak KRI Kolinlamil Ikuti Rapid Test Covid-19, Bersiap Tugas Operasi Dukangla

Dalam latihan ini peleton PHH menerima tiga materi latihan meliputi : latihan formasi, latihan penindakan masa, dan latihan penyelamatan korban massa.

Untuk Latihan formasi ada empat formasi latihan yang dilaksanakan antara lain formasi bersaf, formasi paruh lembing, formasi eselon kanan/kiri, dan formasi haluan kanan/kiri.

Kolinlamil Intensifkan Latihan Pasukan Anti Huru Hara.

Selama kurang lebih dua jam pasukan peleton PHH dengan penuh semangat memperagakan gerakan demi gerakan secara apik sesuai instruksi yang diberikan oleh pelatih pasukan anti huru hara Peltu SAA Sakriyanto.

Panglima Kolinlamil Laksda TNI Irwan Achmadi, M.Tr (Han) menyatakan keterlibatan TNI dalam penanganan huru hara bersifat membantu Polri, hal tersebut bila mana terjadi situasi yang sudah mengarah terhadap gangguan kedaulatan Negara. Sesuai dengan Undang-undang TNI no.34 tahun 2004 tentang TNI sebagai alat pertahanan Negara. (Dispen Kolinlamil/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT